dokumen administrasi
Persyaratan Administrasi Nikah
Dokumen Lengkap N1 - N10 untuk Persiapan Pernikahan
📋 Persyaratan Administrasi
📄 Dokumen Identitas
- Fotokopi KTP Kedua Catin, Wali dan 2 orang Saksi yang masih berlaku
- Pas foto terbaru ukuran 2x3 (3 lembar) dan 4x6 (1 lembar) Berlatar belakang Biru
- Fotokopi KK, Ijazah Terakhir, Akta Kelahiran kedua Catin
- Akta Cerai bagi Duda/Janda Cerai Hidup
- Akta Kematian bagi Duda/Janda Cerai Mati
📋 Dokumen Pendukung
- Surat Pengantar Nikah dari Desa
- Surat Rekomendasi Nikah (N1-N10) disesuaikan dengan kebutuhan
- Surat keterangan Sehat
- Surat keterangan Wali
- Surat Keterangan Jika tidak ada wali/Permintaan wali Hakim
⚙️ Persyaratan Teknis
- Dilakukan paling lambat 10 Hari Kerja, Apabila kurang, catin harus menyertakan surat dispensasi dari Camat
- Akad nikah di KUA dan diluar KUA dilaksanakan pada hari dan jam kerja
- Setiap Catin Wajib Mengikuti Bimbingan Perkawinan (Binwin)
🎯 Teknis Pelaksanaan
- Datang ke KUA kecamatan tempat salah satu calon berdomisili
- Serahkan semua dokumen beserta formulir pendaftaran nikah
- Petugas KUA akan memeriksa dokumen dan menentukan jadwal akad nikah
- Pelaksanaan Akad Nikah dengan ijab kabul yang dipimpin penghulu
- Pencatatan dan Penyerahan Buku Nikah sebagai bukti sah pernikahan